Pengurus MUI Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Lembaga kemanusiaan milik Bachtiar diduga mengirim logistik ke kelompok bersenjata di Suriah.

Tempo

Rabu, 8 Mei 2019

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan bekas Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dari dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), kemarin. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel Monang Silitonga, mengatakan kasus pencucian uang Bachtiar ini merupakan kelanjutan pengusutan perkara p

...

Berita Lainnya