Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Siswi SMP

Orang tua korban menyatakan tidak akan menempuh jalan damai.

Tempo

Kamis, 11 April 2019

PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial Au, 14 tahun, di Kota Pontianak. Ketiga tersangka adalah siswi SMA berinisial Tr, LI, dan EC. Para pelaku, ucap Kepala Polda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ketiga orang ini merupakan pelaku utama, sedangkan yang lain hanya menyaksikan. Tapi bukan tidak mungkin akan

...

Berita Lainnya