KPAI Mendesak Pemerintah Revisi UU Perkawinan

Tanggung jawab revisi berada di DPR dan Kementerian Agama.

Tempo

Rabu, 13 Maret 2019

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Soalnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 7 undang-undang ini yang mengatur batas usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan serta meminta agar beleid tersebut diubah paling lambat tiga tahun setelah putusan.

Ketua KPAI, Susanto, mengatakan revisi undang-

...

Berita Lainnya