Korban Talangsari Mengadu ke Tiga Lembaga Negara

Mereka menghendaki penyelesaian pelanggaran HAM berat itu tetap melalui jalur pengadilan.

Tempo

Rabu, 6 Maret 2019

JAKARTA - Satu hari sebelum deklarasi damai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Talangsari, Labuhan Batu, Kabupaten Lampung Timur, pada 1989, Edi Arsadad menerima telepon dari seorang pejabat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) itu mengatakan pejabat Kementerian itu menanyakan sikap korban terhadap penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM tersebut.

...

Berita Lainnya