LPSK: Pemerintah Harus Tetap Selesaikan Kasus Talangsari
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah serius menangani perkara pelanggaran hak asasi manusia berat di Talangsari, Labuhan Batu, Kabupaten Lampung Timur, pada 1989. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan pemerintah seharusnya memberi bantuan psikososial kepada korban dan keluarganya, baik berupa pemenuhan sandang, papan, pangan, pendidikan, maupun fasilitas kesehatan.
Ia juga mendesak agar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini