Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syafruddin Temenggung

KPK melanjutkan penyidikan kasus BLBI dengan mencari tersangka baru.

Tempo

Sabtu, 5 Januari 2019

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan vonis yang lebih berat terhadap bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin terbukti bersekongkol merugikan negara dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan menerbitkan surat lunas kepada Bank Dagang Nasional Indonesia.

Dalam putusan banding, majelis PT Jakarta yang dipimpin hakim Elang Prakoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1

...

Berita Lainnya