Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syafruddin Temenggung
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan vonis yang lebih berat terhadap bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin terbukti bersekongkol merugikan negara dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan menerbitkan surat lunas kepada Bank Dagang Nasional Indonesia.
Dalam putusan banding, majelis PT Jakarta yang dipimpin hakim Elang Prakoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini