Pejabat Kemenpora Diduga Minta Jatah Dana Hibah KONI

Para tersangka bersepakat mengalokasikan fee 19,13 persen atau Rp 3,4 miliar dari total hibah R

Tempo

Kamis, 20 Desember 2018

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga pejabat dan pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK juga menjerat dua pejabat KONI sebagai tersangka yang diduga memberikan janji dan suap hingga Rp 3,4 miliar. "Sebelum proposal dana hibah diajukan, diduga sudah ada kesepakatan mengalokasikan fee 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 mili

...

Berita Lainnya