MK Melarang Pernikahan Anak

Revisi aturan perkawinan harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun.

Tempo

Jumat, 14 Desember 2018

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembuat undang-undang segera merevisi aturan yang membolehkan anak perempuan di bawah 18 tahun menikah. Putusan hakim konstitusi ini dinilai sebagai langkah baik untuk menekan angka pernikahan anak di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Data lembaga dana anak-anak PBB, Unicef, menyebutkan pada 2017 Indonesia menduduki peringkat ke-7 sebagai negara dengan perkawinan anak terbanyak di dunia.

Li

...

Berita Lainnya