Pengadilan Cabut Hak Politik Bupati Ahmadi

Bupati Bener Meriah ini divonis 3 tahun penjara.

Tempo

Selasa, 4 Desember 2018

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Bupati Bener Meriah (nonaktif), Ahmadi, selama dua tahun sejak penyelesaian hukuman pidana. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis menilai Ahmadi terbukti terlibat dalam kasus korupsi suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. "Hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipi

...

Berita Lainnya