Hak Pilih Orang dengan Gangguan Jiwa
Selasa, 4 Desember 2018

Nova Riyanti Yusuf
Anggota DPR
Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat dihebohkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hak memilih bagi penyandang disabilitas mental. KPU berpandangan, hak penyandang disabilitas mental diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dikenal dua istilah, yaitu orang dengan masalah kejiwaan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini