KPU Diminta Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental

Penyandang disabilitas mental masih diwajibkan memiliki surat keterangan dokter.

Tempo

Senin, 26 November 2018

JAKARTA - Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melindungi hak pilih bagi pemilih penyandang disabilitas mental dalam Pemilihan Umum 2019. Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, meminta KPU meniadakan surat keterangan dokter bagi pemilih penyandang disabilitas untuk menjamin hak pilih. "Kami meminta KPU tidak menggunakan surat keterangan dokter sebagai syarat bagi siapa pun untuk menggunakan

...

Berita Lainnya