Setya dan Andi Narogong Mulai Membayar Denda

Dua terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), mulai melunasi hukuman denda serta uang pengganti.

Tempo

Kamis, 1 November 2018

JAKARTA – Dua terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto, mulai melunasi hukuman denda serta uang pengganti. Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, lembaga antirasuah tersebut telah menerima uang pengganti dari Andi Narogong senilai US$ 2,15 juta. “Disetorkan oleh istri Andi Narogong ke rekening penampungan KPK,”

...

Berita Lainnya