Pasal Ambang Batas Pencalonan Presiden Masih Dipersoalkan

Koalisi kelompok sipil berencana kembali mengajukan gugatan terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke MK.

Tempo

Sabtu, 27 Oktober 2018

JAKARTA - Koalisi kelompok sipil berencana kembali mengajukan gugatan terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan uji materi yang diajukan masih sama, yaitu terkait dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Feri, uji materi bakal kembali dilakukan karena putusan MK

...

Berita Lainnya