MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tempo

Jumat, 26 Oktober 2018

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tetap konstitusional. "Tidak terdapat alasan untuk mengubah pendirian majelis hakim," kata dia dalam pembacaan putusan di MK, kemarin.

Arief meng

...

Berita Lainnya