Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Aceh

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Hakim tunggal praperadilan, Riyadi Sunindyo Florentinus, mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Irwandi adalah sah.

Tempo

Kamis, 25 Oktober 2018

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Hakim tunggal praperadilan, Riyadi Sunindyo Florentinus, mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Irwandi adalah sah. "Menimbang termohon (KPK) telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penyidikan pada pemohon (Irwandi) sah," kata Riyadi

...

Berita Lainnya