Tasdi Didakwa Terima Uang dari Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Purbalingga (nonaktif) Tasdi menerima gratifikasi senilai Rp 1,465 miliar dan US$ 20 ribu dari sejumlah nama.

Tempo

Selasa, 16 Oktober 2018

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Purbalingga (nonaktif) Tasdi menerima gratifikasi senilai Rp 1,465 miliar dan US$ 20 ribu dari sejumlah nama. Salah satunya diduga berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Utut Adianto. "Terdakwa menerima sekitar Rp 150 juta dari anggota DPR RI, Utut Adianto, melalui ajudan," kata jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak

...

Berita Lainnya