Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan para calon presi­den dan wakil presiden ber­kunjung ke pesantrenpe­­santren. Namun kunjung­an itu tidak boleh disusupi de­ngan kampanye.

Tempo

Senin, 15 Oktober 2018

JAKARTA ­ - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan para calon presi­den dan wakil presiden ber­kunjung ke pesantrenpe­­santren. Namun kunjung­an itu tidak boleh disusupi de­ngan kampanye. “Sya­­rat­nya, pertama, tidak bo­­leh ada unsur kampanye. Ke­­dua, ada undangannya. Ke­­tiga, tidak boleh ada ­atribut kampanye,” kata anggota Ba­­waslu, Fritz Edward

...

Berita Lainnya