Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan para calon presiden dan wakil presiden berkunjung ke pesantrenpesantren. Namun kunjungan itu tidak boleh disusupi dengan kampanye.
Tempo
Senin, 15 Oktober 2018
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan para calon presiden dan wakil presiden berkunjung ke pesantrenpesantren. Namun kunjungan itu tidak boleh disusupi dengan kampanye. “Syaratnya, pertama, tidak boleh ada unsur kampanye. Kedua, ada undangannya. Ketiga, tidak boleh ada atribut kampanye,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward
...