Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Bui
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu mengajukan permohonan banding.
Tempo
Selasa, 25 September 2018
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim menilai Syafruddin terbukti menghapus piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yang menyebabkan negara rugi Rp 4,58 triliun.
Ketua majelis hakim, Yanto, menyatakan Sya
...