Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Bui

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu mengajukan permohonan banding.

Tempo

Selasa, 25 September 2018

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim menilai Syafruddin terbukti menghapus piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yang menyebabkan negara rugi Rp 4,58 triliun.

Ketua majelis hakim, Yanto, menyatakan Sya

...

Berita Lainnya