Surat Edaran Bupati Bireuen Dianggap Membatasi Perempuan

Laki-laki dan perempuan bukan mahram dilarang makan satu meja.

Tempo

Kamis, 6 September 2018

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kautsar Yus, mengecam surat edaran Bupati Bireuen, Saifannur, yang mengatur perilaku pengunjung dan pegawai kafe agar sesuai dengan syariat Islam. Salah satu isinya adalah melarang pegawai perempuan bekerja setelah pukul 9 malam serta mengharamkan lelaki dan perempuan yang bukan mahram makan satu meja di kafe dan restoran.

Kautsar meminta aturan yang berisi 14 poin tersebut dievaluasi ulang.

...

Berita Lainnya