Kelompok Sipil Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati

Hukuman mati dianggap tak bisa menimbulkan efek jera.

Tempo

Senin, 27 Agustus 2018

JAKARTA - Sejumlah kelompok masyarakat sipil kembali mendesak pemerintah untuk menghapus peraturan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut mereka, hukuman mati tidak terbukti mampu mengurangi angka kejahatan.

Peneliti dari Institute Criminal for Justice Reform, Erasmus Napitupulu, mengatakan tidak semua terpidana dianggap layak mendapatkan vonis hukuman mati. Banyak kejanggalan yang ditemukan selama persidangan, tapi

...

Berita Lainnya