Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim menolak permintaan dia untuk menjadi justice collaborator.
Tempo
Selasa, 17 Juli 2018
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan penjara terhadap Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta. Bimanesh dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik ataue-KTPoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua majelis hakim, Mahfudin, menyat
...