Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim menolak permintaan dia untuk menjadi justice collaborator.

Tempo

Selasa, 17 Juli 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan penjara terhadap Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta. Bimanesh dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik ataue-KTPoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua majelis hakim, Mahfudin, menyat

...

Berita Lainnya