Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat

Pemohon menyiapkan argumentasi baru.

Tempo

Jumat, 22 Juni 2018

JAKARTA - Dua belas orang pemohon yang tergabung dalam Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society mengajukan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu pemohon yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan sudah menyerahkan dokumen fisik dan sejumlah bukti permohonan ke Mahkamah Konstitusi. "Kami juga sudah menyiapkan argume

...

Berita Lainnya