MUI Haramkan Mahar Politik

PPATK memperketat transaksi mencurigakan menjelang pemilu.

Tempo

Rabu, 16 Mei 2018

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan telah melarang para calon kepala daerah dan calon peserta Pemilu 2019 terlibat praktik politik uang atau mahar politik. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan larangan itu sudah diputuskan dalam kesimpulan berupa fatwa lembaganya bersama para ulama pekan lalu. "Menggunakan politik uang atau yang sering disebut mahar politik, itu hukumnya haram," kata dia kepada Tempo, kemarin.

...

Berita Lainnya