Syafruddin Didakwa Rugikan Negara Rp 4,8 Triliun

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menghapus piutang Sjamsul Nursalim.

Tempo

Selasa, 15 Mei 2018

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung, telah melakukan tindak pidana korupsi. KPK menuduh Syafruddin memperkaya diri sendiri dan Sjamsul Nursalim hingga Rp 4,5 triliun.

"Berdasarkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2017, tindakan ini merugikan negara Rp 4,8 triliun," kata jaksa KPK, Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Ko

...

Berita Lainnya