Rumusan Pasal Zina dan Homoseksualitas Diskriminatif

Koalisi KUHP untuk Keadilan menyebut pasal itu patut dihapuskan.

Jumat, 26 Januari 2018

JAKARTA - Koalisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keadilan meminta agar pasal perzinaan dan homoseksual dihapuskan dari Rancangan Undang-Undang KUHP. Rumusan pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan, Ratna Batara Munti, menyebut Pasal 495 dalam RUU KUHP yang mengatur soal homoseksual akan semakin menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok lesb

...

Berita Lainnya