Revisi UU ITE

Pemerintah Kini Punya Legalitas Blokir Situs

Senin, 28 November 2016

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur kewenangan pemerintah untuk memutus akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang. Misalnya, informasi berbau pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, atau informasi tentang keinginan menggulingkan pemerintahan. Hal itu diatur dalam Pasal 40 UU ITE. "Pemerintah jadi memiliki otoritas memutus akses informasi el

...

Berita Lainnya