Taat Diduga Membayar Pembunuh Rp 320 Juta

Lima tersangka adalah mantan aparat.

Jumat, 30 September 2016

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, bersama sembilan pengawalnya sebagai tersangka kasus pembunuhan dua santri padepokan tersebut. Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani atas pengetahuan dan perintah Taat Pribadi. "Para pelaku mendapat bayaran Rp 320 juta," kata Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur,

...

Berita Lainnya