KPK Minta Rekonstruksi Aceh Ditenderkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar proyek rekonstruksi dan rehabilitasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pascabencana tsunami dilakukan dengan mekanisme tender, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Rabu, 23 Maret 2005

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar proyek rekonstruksi dan rehabilitasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pascabencana tsunami dilakukan dengan mekanisme tender, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. "Perencanaan harus bersifat matang dan sejauh mungkin menghindari penunjukan langsung," kata Taufiquerachman Ruki, Ketua KPK, di Jakarta kemarin. Ruki mengatakan, pengadaan tender merupakan langkah pengawasan yang p...

Berita Lainnya