Lima Polisi Penerima Suap dari Adrian Divonis Bebas

Lima dari tujuh belas anggota kepolisian yang diduga menerima suap dari tersangka pembobol Bank BNI Adrian Herling Waworuntu divonis bebas.

Rabu, 23 Maret 2005

JAKARTA - Lima dari tujuh belas anggota kepolisian yang diduga menerima suap dari tersangka pembobol Bank BNI Adrian Herling Waworuntu divonis bebas. Kelima orang itu adalah Kombes Heri Haryanto (penyidik di unit pajak), AKBP Yurod, AKBP Ali Johardi, AKP Elisben Purba, dan AKP Efendi Pangaribuan. Menurut Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Andi Chaerudin, mereka dibebaskan dengan pertimbangan prinsip keadilan...

Berita Lainnya