Partai Gurem Bisa Calonkan Gubernur

KPUD kini hanya bertanggung jawab kepada publik.

Rabu, 23 Maret 2005

JAKARTA - Partai-partai kecil yang gagal memperoleh kursi berhak mengajukan calon kepala daerah. Hal ini dimungkinkan setelah kemarin Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan bahwa hanya partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhak mengajukan calon."(Mahkamah) memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam lembaran berita negara dalam jangka waktu paling lambat 30 hari," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat m...

Berita Lainnya