Jaksa Mulai Sita Aset Adrian Waworuntu

Tim jaksa penuntut umum perkara pembobolan BNI dan pencucian uang senilai Rp 1,7 triliun mulai menyita sebagian aset milik terdakwa Adrian Waworunto.

Senin, 14 Maret 2005

JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum perkara pembobolan BNI dan pencucian uang senilai Rp 1,7 triliun mulai menyita sebagian aset milik terdakwa Adrian Waworunto. Jaksa Desi Meuthia mengaku, Selasa (8/3), telah ke Bengkulu untuk menyita perkebunan cokelat dan kelapa sawit seluas 13 ribu hektare yang dikelola PT Way Sebayur, anak perusahaan PT Brocolin Internasional, yang sebagian sahamnya milik Adrian. "Perkebunan itu hanya bernilai Rp 12 miliar," kata...

Berita Lainnya