Pemerintah Siapkan Perpu Rekonstruksi Aceh

Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Badan Pelaksana Pembangunan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara.

Senin, 14 Maret 2005

JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Badan Pelaksana Pembangunan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Payung hukum itu diperlukan untuk membangun kembali Aceh dan Kepulauan Nias setelah diterjang bencana gempa dan tsunami akhir tahun lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menjelaskan, tugas utama badan itu adalah memban...

Berita Lainnya