Hukuman Labora Sitorus Jadi 8 Tahun Penjara

JAYAPURA - Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus menjadi 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Negeri Sorong yang hanya memvonisnya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Vonis banding Labora ini memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua E.S. Maruli Hutagalung, kemarin. Putusan banding ini lebih dari setengah tuntutan yang telah diajukan jaksa. Putusan ini ditetapkan pada Jumat pekan lalu, tapi baru diterima Kejaksaan Tinggi Papua, Senin lalu.

Rabu, 7 Mei 2014

JAYAPURA - Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus menjadi 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Negeri Sorong yang hanya memvonisnya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Vonis banding Labora ini memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua E.S. Maruli Hutagalung, kemarin. Putusan banding ini lebih dari setengah tuntutan yang telah diajukan jaksa. Putu

...

Berita Lainnya