Penyuap Akil Dituntut 6-7,5 Tahun Bui

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Hambit Bintih, bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Jaksa menilai Hambit terbukti menyuap Akil Mochtar--ketika itu Ketua Mahkamah Konstitusi-dalam kaitan dengan pengaturan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas.

Jumat, 28 Februari 2014

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Hambit Bintih, bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Jaksa menilai Hambit terbukti menyuap Akil Mochtar--ketika itu Ketua Mahkamah Konstitusi-dalam kaitan dengan pengaturan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas.

"Perbuatan Hambit dilakukan ketika negara tengah giat-giatnya me

...

Berita Lainnya