Bank of America Tolak Bayar Denda US$ 2,1 Miliar
Jumat, 28 Februari 2014
NEW YORK -- Pengadilan Negeri New York menjatuhkan sanksi denda sebesar US$ 2,1 miliar (setara Rp 24 triliun) kepada Bank of America Corp atas dakwaan menipu investor dalam kasus sekuritas beragun hipotek yang dijual oleh unit Countrywide. Namun, pihak Bank of America menolak membayar denda dan menyangkal dakwaan tersebut.

NEW YORK -- Pengadilan Negeri New York menjatuhkan sanksi denda sebesar US$ 2,1 miliar (setara Rp 24 triliun) kepada Bank of America Corp atas dakwaan menipu investor dalam kasus sekuritas beragun hipotek yang dijual oleh unit Countrywide. Namun, pihak Bank of America menolak membayar denda dan menyangkal dakwaan tersebut.
Tim pengacara Bank of America, seperti dalam dokumen pengadilan yang dikutip Reuters, menyatakan bahwa dakwaan Pengadilan N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini