Rina Iriani Dicekal ke Luar Negeri

Diduga menikmati uang korupsi sebesar Rp 11,1 miliar.

Jumat, 15 November 2013

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan status tersangka atas Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. "Tersangka Rina Iriani menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 11,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantornya kemarin.

Kejaksaan menyatakan sudah mengantongi bukti kuat untuk menyidik dugaan korupsi Rina t

...

Berita Lainnya