Penyidik Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

Tiga orang yang ikut ditangkap dilepaskan kembali.

Kamis, 11 April 2013

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi (PR), sebagai tersangka pemerasan kasus pajak. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Pargono diduga memeras pengusaha otomotif Asep Hendro.

"PR diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Johan dalam keterangannya kepada wartawan di gedung KPK tadi malam.

KPK m

...

Berita Lainnya