Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

JAKARTA - Tim perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap mengusulkan agar pasal penghinaan kepala negara masuk dalam KUHP yang baru, meski pasal ini pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan.

Kamis, 11 April 2013

JAKARTA - Tim perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap mengusulkan agar pasal penghinaan kepala negara masuk dalam KUHP yang baru, meski pasal ini pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan.

Menurut Ketua Tim Perumus RUU KUHP Andi Hamzah, pasal itu tetap diusulkan karena di semua negara, jika menghina kepala negara, ada hukumannya. "Menghina bupati saja ada hukumannya, masak menghina presiden tidak ada?" uj

...

Berita Lainnya