Bekas Bupati Buol Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti menerima uang dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Jumat, 11 Januari 2013

JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti menerima uang dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Jaksa juga menuntut terdakwadugaan suap pengurusan surat tanah di Buol itu membayar uang penggant

...

Berita Lainnya