Mantan Direktur Urusan Islam Jadi Tersangka Korupsi Al-Quran

Jasin mempertanyakan mengapa hanya satu pegawai yang menjadi tersangka.

Jumat, 11 Januari 2013

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Jauhari dikenai pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan.

"Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan Budi, juru bicara KPK, kemarin.

Dituturkan Johan, penyalahgunaan kewenangan oleh Ah

...

Berita Lainnya