Mantan Direktur Urusan Islam Jadi Tersangka Korupsi Al-Quran
Jasin mempertanyakan mengapa hanya satu pegawai yang menjadi tersangka.
Jumat, 11 Januari 2013
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Jauhari dikenai pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan.
"Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan Budi, juru bicara KPK, kemarin.
Dituturkan Johan, penyalahgunaan kewenangan oleh Ah
...