RUU Ormas Dianggap Tumpang-Tindih

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri dianggap melangkahi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Kementerian Hukum telah mengatur rancangan undang-undang yang serupa, yakni Rancangan Undang-Undang Perkumpulan.

Senin, 3 Desember 2012

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri dianggap melangkahi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Kementerian Hukum telah mengatur rancangan undang-undang yang serupa, yakni Rancangan Undang-Undang Perkumpulan.

"Ini menunjukkan pengaturan yang salah arah dan tumpang-tindih," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri dalam siaran persnya di Jakarta

...

Berita Lainnya