Hakim Tolak Eksepsi Dhana

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. "Dengan ini majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," kata ketua majelis hakim, Herdy Agusten, dalam sidang pembacaan putusan sela kemarin.

Kamis, 19 Juli 2012

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. "Dengan ini majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," kata ketua majelis hakim, Herdy Agusten, dalam sidang pembacaan putusan sela kemarin.

Hakim menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi persyaratan hukum. Keberatan kuasa hukum Dhana juga, kat

...

Berita Lainnya