Grasi untuk Corby Menuai Gugatan

Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB bahwa pelaku kejahatan narkotik tak diberi grasi.

Jumat, 25 Mei 2012

JAKARTA -- Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana 20 tahun kasus narkotik di Bali, Schapelle Leigh Corby, menuai gugatan. Gerakan Nasional Antinarkotik (Granat) akan menggugat Presiden atas keputusannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Pekan depan akan kami ajukan," kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat kemarin.

Pemberian grasi untuk Corby, menurut Henry, bertentangan dengan asas pengelolaan pemerin

...

Berita Lainnya