Istri Anas Terancam Dijemput Paksa

"Penyidik punya kewenangan-kewenangan."

Kamis, 26 April 2012

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjemput paksa Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, apabila terus mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut. "Terserah penyidik apakah mau menggunakan kewenangannya secara tegas," kata Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi Tempo kemarin.

Abraham mengatakan KPK mengambil langkah tegas apabila Athiyyah tak kooperatif. Apalagi jika nantinya ia mangkir tanpa alasan

...

Berita Lainnya