Demi Wakil Menteri, Peraturan Presiden Diubah

Selasa, 18 Oktober 2011

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah peraturan tentang persyaratan wakil menteri. Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, dalam peraturan presiden yang baru, wakil menteri tidak harus pejabat eselon I-A. "Posisi wakil menteri diduduki oleh pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier, serta disetarakan sebagaimana pejabat eselon I-A," kata Julian kemarin.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor

...

Berita Lainnya