Pengadilan Perintahkan Bentuk Badan Jaminan Sosial

Putusan tak mempengaruhi pembahasan di DPR.

Kamis, 14 Juli 2011

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan putusan itu, pemerintah diminta segera mengesahkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Pengesahan ini sesuai dengan perintah Pasal 5 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," kata ketua majelis hakim Ennid Hasanuddin saat membacakan putusan kemarin

Hakim Ennid menjelaskan, pemerintah dan Dewa

...

Berita Lainnya