Dua Terdakwa Kasus Terorisme Divonis

Selasa, 19 April 2011

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin memvonis dua terdakwa kasus terorisme. Mereka adalah Hery Sigo Samboja alias Soghir, terdakwa perencana pengeboman kantor Kedutaan Besar Denmark, dan Agus Mahmudi, terdakwa penyembunyi teroris Noor Din M. Top.

Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hery. "Terdakwa sebagai residivis telah melakukan perbuatan yang sama. Selain itu, perbuatan terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah

...

Berita Lainnya