Indonesia Perlu Undang-Undang Penyadapan

Sabtu, 26 Maret 2011

JAKARTA Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan pemberian wewenang penyadapan tanpa izin pengadilan kepada lembaga intelijen rawan disalahgunakan. Karena itu, tata cara penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Jangan sampai penyadapan dipakai untuk mematai-matai lawan politik yang mengkritik keras penguasa," kata Deputi Senior Elsam Zainal Abidin dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, kemarin

Elsam memberi tanggap

...

Berita Lainnya