KILAS
"Tayangan Silet Tak Langgar Perundangan"

Kamis, 24 Maret 2011

JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan infotainmen Silet, yang ditayangkan stasiun televisi RCTI, tidak melanggar Undang-Undang Penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia. "Majelis hakim menilai pemberian sanksi berlebihan dan tidak berdasarkan hukum," ujar Bambang Heriyanto, ketua majelis sidang PTUN, kemarin.

Tayangan Silet dihentikan sementara sejak 8 November tahun lalu oleh Komisi Penyia

...

Berita Lainnya